Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor 400.3.5.3/4926/PK3 tentang perpanjangan waktu pengisian Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) karena force majeur dan surat Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama nomor B-572/Dt.I.I/PP.00/08/2026 tentang perpanjangan waktu pengisian sulingjar, diberikan kesempatan kepada kepala satuan pendidikan dan pendidik jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB/SMP Terbuka, dan SMA/SMK/Paket C/SMALB/SMA Terbuka yang belum mengisi atau belum menyelesaikan pengisian Sulingjar untuk melakukan pengisian kembali Sulingjar mulai tanggal 2 sampai dengan 4 September 2026.
Akademik
Informasi Perpanjangan Sulingjar 2026
Oleh: Super Administrator SMAN 117•02 September 2026•30 tayangan

