Login
UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik

Layanan Keterbukaan Informasi Publik (PPID) SMAN 117

Wujud komitmen SMAN 117 Jakarta dalam menyelenggarakan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat prima.

Maklumat Pelayanan Informasi

“Kami Pengelola PPID SMAN 117 Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya proporsional, dan cara sederhana demi mewujudkan transparansi tata kelola pendidikan.”

Alur Standar Pelayanan PPID

  1. Pengajuan Online: Pemohon mengisi formulir elektronik dengan melampirkan identitas diri (KTP/KTA).
  2. Penerbitan Nomor Registrasi: Sistem menerbitkan kode unik pelacakan otomatis (contoh: PPID-2026-0041).
  3. Verifikasi & Telaah Dokumen: Petugas PPID memeriksa kelayakan informasi apakah masuk klasifikasi publik atau dikecualikan.
  4. Penyampaian Tanggapan: Salinan berkas informasi diberikan kepada pemohon melalui portal tracking atau email resmi.