UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik
Layanan Keterbukaan Informasi Publik (PPID) SMAN 117
Wujud komitmen SMAN 117 Jakarta dalam menyelenggarakan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat prima.
0 Dokumen
Daftar Informasi Publik (DIP)
Akses kumpulan dokumen informasi berkala, setiap saat, serta merta, dan dokumen LAKIP sekolah.
Buka Layanan
Formulir Mandiri
Permohonan Informasi Online
Layanan pengajuan permohonan informasi publik secara mandiri dengan nomor tiket otomatis.
Buka Layanan
Real-time
Tracking Status Permohonan
Lacak posisi dan status telaah berkas permohonan informasi publik Anda secara real-time.
Buka Layanan
Layanan Advokasi
Pengajuan Keberatan
Fasilitas pengajuan keberatan apabila pemohon tidak puas atas tanggapan atau alasan penolakan.
Buka Layanan
Transparansi
Statistik & Laporan Pelayanan
Transparansi data jumlah permohonan, waktu tanggap rata-rata, dan pemenuhan layanan KIP.
Buka Layanan
Maklumat Pelayanan Informasi
“Kami Pengelola PPID SMAN 117 Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya proporsional, dan cara sederhana demi mewujudkan transparansi tata kelola pendidikan.”
Alur Standar Pelayanan PPID
- Pengajuan Online: Pemohon mengisi formulir elektronik dengan melampirkan identitas diri (KTP/KTA).
- Penerbitan Nomor Registrasi: Sistem menerbitkan kode unik pelacakan otomatis (contoh:
PPID-2026-0041). - Verifikasi & Telaah Dokumen: Petugas PPID memeriksa kelayakan informasi apakah masuk klasifikasi publik atau dikecualikan.
- Penyampaian Tanggapan: Salinan berkas informasi diberikan kepada pemohon melalui portal tracking atau email resmi.
